Terkait Pemberitaan WARTAMANDAILING

Terkait pemberitaan WARTAMANDAILING.COM, tertanggal 12 April 2023 dengan Judul Berita Ombudsman Sumut : Jika Bupati Madina Tak Mampu Legowo dan Mundur.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Mandailing Natal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ini memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Keberadaan Bapak Bupati Mandailing Natal di Medan Sumatera Utara adalah dalam pelaksanaan tugas, kegiatan dan agenda penting bersama beberapa Kepala OPD dan jajarannya yaitu:

  • Kegiatan dalam upaya penyelesaian sengketa masyarakat Desa Singkuang 1 dan Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT. Rendi Pratama Raya (PT. RPR) terkait penyediaan kebun plasma. Pertemuan ini dilaksanakan Bapak Bupati beserta OPD terkait dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Tim Pengacara Pemkab. Madina, Jajaran TP2D, Pengurus Koperasi KP-HSB dengan pihak PT. Rendi Pratama Raya (PT. RPR).
  • Bapak Bupati bersama TP2D dan OPD (Dinas Pertanian, dll) terkait pelaksanaan percepatan pembangunan, melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pengembangan sektor pertanian dan perkebunan dll.
  • Bapak Bupati bersama Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan dan OPD terkait lainnya melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pemantapan dan pelaksanaan Launching / peresmian Program Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni diwilayah Mandailing Natal.
  • Bapak Bupati beserta 15 (lima belas) OPD dan jajarannya mengikuti pelaksanaan Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 (tgl. 12 sampai 13 April 2023).
  • Selain itu disela-sela kesibukannya Bapak Bupati juga melakukan koordinasi dan pertemuan dengan beberapa Lembaga dan Forkopimda Sumatera Utara terkait issu serta program kerja Pemkab Mandailing Natal.

Terkait pelaksanaan pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) ASN saat ini telah dapat diajukan dan dalam proses pencairan oleh masing-masing OPD. Sementara untuk pelayanan public lainnya berjalan sebagaimana mestinya, dimana terkait SOP dan penandatangan terhitung tanggal 30 Januari 2023 OPD Pemkab Mandailing Natal telah dapat melakukan tandatangan elektronik melalui Program Srikandi dan Tanda Tangan Elektonik BSrE BSSN yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Mandailing Natal.

Demikian klarifikasi ini sesuai dengan tufoksi dan kewenangan disampaikan Dinas Kominfo Mandailing Natal serta sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengacu kepada Pasal 1 Ayat 11 dan 12 dalam hal hak jawab dan hak koreksi pemberitaan sehingga tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tertuang pada Pasal 3 huruf a s.d g dapat terwujud.

Dinas Kominfo Mandailing Natal

Sekretaris

DR.(C) H. AHMAD DURONI NASUTION, S.P., M.M.