Ini Jawaban Pemda Madina Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda 2023

MADINA – Diskominfo, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada sidang paripurna Kamis (21/9/2023).
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Erwin Efendi Lubis di hadiri oleh Sekda Alamul Haq, kepala OPD lingkungan Pemkab Madina.
Menjawab pendangan umum fraksi Gerindra, Atika Azmi menyampaikan, dalam ranperda RT/RW yang diusulkan oleh Pemda bukan hanya mencakup perlindungan lahan pertanian, namun juga sudah meliputi pengembangan sektor dan komoditi unggulan yang meperhatikan kelestarian lingkungan dan daya dukung lahan.
“Pengembangan bagian barat wilayah Madina peningkatan ketersediaan sarana prasarana/infrastruktur yang mendukung kegiatan dunia usaha dan masyarakat serta keberlanjutan kawasan lindung, tanggapan ini sekaligus menanggapi fraksi Amanah Berkarya,” sebut Atika.
Lanjut Atika, dalam ranperda pajak daerah dan detribusi daerah sudah memuat substansi dari ranperda inisiatif pengelolaan sarang burung walet.
Menjawab pandangan fraksi Demokrat, Atika menyebutkan, Pemda Madina dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, pajak dan retribusi telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut, melakukan pendapatan potensi objek pajak dan retribusi baru, melaksanakan sosialisasi melalui media cetak, radio poster, dan media sosial sebagai upaya penyampaian informasi pajak daerah kepada masyarakat, melakukan penyesuaian tarif NJOP yang berpengaruh pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 dan BPHTB.
Membangun sistem pengelolaan pajak daerah secara online untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, membangun komunikasi dengan wajib pajak berupa pendekatan dalam memaksimalkan pencapaian target. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, melaksanakan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak daerah dengan Dirjen Perimbangan keuangan yang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan pendataan pemungutan pajak dan peningkatan SDM pemungut pajak.
“Kendala yang di temukan, masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan retribusi daerah, terbatasnya jumlah dan kemampuan SDM serta sarana pendukung pada Bapenda, dan Sosialisasi belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Menanggapi pandangan umum fraksi Partai Golkar Pemda sepakat dan mengharapkan masukan dan dukungan dalam merumuskan kebijakan dalam menggali sumber keuangan melalui pajak dan retribusi daerah untuk mendorong peningkatan pendapatan.
“‘Terkait dengan mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat Pemda sangat sepakat dengan saran dan pandangan dari Fraksi Golkar bahwa penanganan perlu dilakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai stakeholder untuk itu kami juga sangat mengharapkan dukungan dari DPRD,” katanya.
Selanjutnya menanggapi pandangan umum fraksi Hanura terkait mengenai ranerda pajak dan retribusi Pemda telah melakukan kajian pengelolaan Pajak Daerah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tidak menghambat iklim investasi.
“Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika telah menjadi atensi Pemda apalagi dalam perkembangan terakhir Provinsi Sumut merupakan daerah darurat narkoba. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Pemda telah mengusulkan ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2023,” katanya.
Terakhir menanggapi pandangan umum fraksi Persatuan Madina dalam hal penyusunan ranperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, Pemda telah meminta saran pendapat dari tokoh adat, masyarakat, dan tokoh agama.
“Kami berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan penyakit masyarakat dalam mewujudkan masyarakat